Saturday, 3 May 2014

JUKNIS TUNJANGAN UNTUK GURU DI DAERAH KHUSUS


SD (BTKP). Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Dalam petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, berikut kami mohon ijin kepada pembaca untuk mengutip beberapa hal penting mengingat informasi ini sangat dibutuhkan oleh para guru-guru kita, dengan harapan akan menambah pengetahuan baru tentang tunjangan profesi untuk guru yang bertugas di daerah khusus.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pemerintah bertujuan G1pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut ini bahwa pemberian tunjangan khusus dijelaskan sebagai berikut.

1.Pengertian
(a)Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus (b).Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu (c). Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencanan alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (d). Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan (e).Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. (f).Guru yang mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) adalah guru yang mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada beberapa lokasi kondisinya, baik di lihat dari sisi geografis maupun morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus

2.Besaran
  • Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jumlah dana dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku

3.Sumber dan Alokasi Dana

  • Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
4.Kriteria Guru Penerima
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2012 harus memenuhi keriteria sebagai berikut :
(a). Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D
5. Kriteria Daerah Khusus
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain,daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di lunar negeri di mana lokasi tersebut mempunyai kriteria sama dengan daerah khusus.

(1). Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah ; (a). Daerah dengan factor geografis yang relative sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bias dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai ; (b). Daerah dengan factor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.

(2). Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relative rendah, serta tidak di libatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

(3). Daerah perbatasan dengan Negara lain adalah ; (a).Bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan (b).Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hokum Internasional dan Nasional.

(4). Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistematik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu

(5). Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

(6). Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera

(7). Sekolah Indonesia di luar negeri adalah satuan pendidikan formal yang didirikkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Bahwa untuk mensuksekan program pemberian tunjuangan khusus, pemerintah daerah diharapkan berperan lebih aktif melalui pemberdayaan APBD, sehingga dapat bersinergi dengan program pusat yang dibiayai oleh APBN. Sinergi diharapkan terwujud melalui tambahan alokasi dana tujangan guru dari APBD khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan khusus.

Dan pada lampiran 5 petunjuk teknis penyaluran tunjangan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2012, bahwa Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan kuota sebanyak 1.709 (seribu tujuh ratus sembilan) orang untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dan disebarkan secara proporsonal ke sepuluh Kabupaten/kota sesuai dengan kouta masing-masing. Sumber dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Kemdikbud 2012 (hal 2-10).

sumber: http://btkp.dikpora.ntbprov.go.id

No comments: