(BTKP).
Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.
Untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan
proses pencerdasan anak bangsa. Dalam petunjuk teknis (juknis)
penyaluran tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, berikut
kami mohon ijin kepada pembaca untuk mengutip beberapa hal penting
mengingat informasi ini sangat dibutuhkan oleh para guru-guru kita,
dengan harapan akan menambah pengetahuan baru tentang tunjangan profesi
untuk guru yang bertugas di daerah khusus.
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh
tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pemerintah bertujuan pelaksanaan
pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut ini bahwa pemberian tunjangan khusus dijelaskan sebagai berikut.
1.Pengertian
(a)Tunjangan khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
(b).Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang
guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan
kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu (c).
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan
dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencanan alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (d). Kawasan
perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal
batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan
(e).Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. (f).Guru yang
mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) adalah guru yang
mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada
beberapa lokasi kondisinya, baik di lihat dari sisi geografis maupun
morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus
2.Besaran
-
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Jumlah dana dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku
3.Sumber dan Alokasi Dana
-
Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2012 harus memenuhi keriteria sebagai berikut :
(a). Guru yang
ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau
pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di
daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan
persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru
peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus
2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon
penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan
diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang
bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja
guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24
jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala
sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki
Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki
nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan
khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada
poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kriteria Daerah Khusus
Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain,daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di
lunar negeri di mana lokasi tersebut mempunyai kriteria sama dengan
daerah khusus.
(1). Daerah yang
terpencil atau terbelakang adalah ; (a). Daerah dengan factor geografis
yang relative sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman,
perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil
seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang
penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bias
dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang
tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses
transportasi yang memadai ; (b). Daerah dengan factor geomorfologis
lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun
media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.
(2). Daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai
tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relative rendah,
serta tidak di libatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam
perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
(3). Daerah
perbatasan dengan Negara lain adalah ; (a).Bagian dari wilayah Negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat maupun di laut
kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan (b).Pulau kecil terluar
dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hokum
Internasional dan Nasional.
(4). Daerah yang
mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang
terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang
berdampak sistematik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam
waktu tertentu
(5). Bencana sosial
dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan
sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan
layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
(6). Daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang
sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan
sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera
(7). Sekolah
Indonesia di luar negeri adalah satuan pendidikan formal yang didirikkan
dan diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan izin dari
Pemerintah.
Bahwa untuk
mensuksekan program pemberian tunjuangan khusus, pemerintah daerah
diharapkan berperan lebih aktif melalui pemberdayaan APBD, sehingga
dapat bersinergi dengan program pusat yang dibiayai oleh APBN. Sinergi
diharapkan terwujud melalui tambahan alokasi dana tujangan guru dari
APBD khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan khusus.
sumber: http://btkp.dikpora.ntbprov.go.id
No comments:
Post a Comment