Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi akan didasarkan data pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Data Dapodikdas digunakan dasar penerbitan dan pembayaran tunjangan.
Data-data penting guru yang yang telah dimasukan dan dikirim melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebagai acuan direktorat P2TK Dikdas dalam menerbitkan SKTP. Sesuai dengan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, Dapodikdas 2013/2014 akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sampai Desember 2013)
Data jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk:- Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SKTP yang diterbitkan berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2013.
- Pembayaran tri wulan 3 dan 4 tunjangan profesi 2013.
- Pembayaran Triwulan 3 dan 4 tunjangan daerah khusus.
Pendataan melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang saat ini sedang berlangsung yang melibatkan operator sekolah yang satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk dasar tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bantuan program lainnya.
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Tuesday, 6 May 2014
Saturday, 3 May 2014
JUKNIS TUNJANGAN UNTUK GURU DI DAERAH KHUSUS
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh
tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pemerintah bertujuan
pelaksanaan
pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut ini bahwa pemberian tunjangan khusus dijelaskan sebagai berikut.
1.Pengertian
(a)Tunjangan khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
(b).Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang
guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan
kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu (c).
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan
dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencanan alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (d). Kawasan
perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal
batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan
(e).Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. (f).Guru yang
mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) adalah guru yang
mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada
beberapa lokasi kondisinya, baik di lihat dari sisi geografis maupun
morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus
2.Besaran
-
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Jumlah dana dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku
3.Sumber dan Alokasi Dana
-
Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2012 harus memenuhi keriteria sebagai berikut :
(a). Guru yang
ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau
pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di
daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan
persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru
peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus
2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon
penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan
diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang
bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja
guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24
jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala
sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki
Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki
nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan
khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada
poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kriteria Daerah Khusus
Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain,daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di
lunar negeri di mana lokasi tersebut mempunyai kriteria sama dengan
daerah khusus.
(1). Daerah yang
terpencil atau terbelakang adalah ; (a). Daerah dengan factor geografis
yang relative sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman,
perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil
seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang
penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bias
dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang
tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses
transportasi yang memadai ; (b). Daerah dengan factor geomorfologis
lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun
media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.
(2). Daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai
tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relative rendah,
serta tidak di libatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam
perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
(3). Daerah
perbatasan dengan Negara lain adalah ; (a).Bagian dari wilayah Negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat maupun di laut
kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan (b).Pulau kecil terluar
dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hokum
Internasional dan Nasional.
(4). Daerah yang
mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang
terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang
berdampak sistematik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam
waktu tertentu
(5). Bencana sosial
dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan
sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan
layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
(6). Daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang
sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan
sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera
(7). Sekolah
Indonesia di luar negeri adalah satuan pendidikan formal yang didirikkan
dan diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan izin dari
Pemerintah.
Bahwa untuk
mensuksekan program pemberian tunjuangan khusus, pemerintah daerah
diharapkan berperan lebih aktif melalui pemberdayaan APBD, sehingga
dapat bersinergi dengan program pusat yang dibiayai oleh APBN. Sinergi
diharapkan terwujud melalui tambahan alokasi dana tujangan guru dari
APBD khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan khusus.
sumber: http://btkp.dikpora.ntbprov.go.id
Cek Dapodik 2014
Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas !
- http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
- Masukan NUPTK sebagai UserID
- Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
- MM = bulan 2 digit
- DD = tanggal 2 digit
Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya : 19680110
kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah
maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang
tertulis di gambar.
Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.
Monday, 21 April 2014
Tips menghadapi anak ‘nakal’ dan ‘bandel’
Kalau saja guru tahu latar belakang masalah perilaku muridnya, maka ia akan merasa iba dan kasihan
Saya pribadi tidak setju dengan judul diatas karena cap atau label nakal mudah sekali diberikan guru jika ia merasa tidak sanggup mengendalikan perilaku siswanya. Siswa yang nakal kebanyakan akan menanggung cap tersebut selama tahun-tahun ia berada di sekolah yang sama. Jika seorang anak mendapat cap nakal di tahun pertama ia bersekolah maka lazimnya cap itu akan melekat terus.
Uniknya ukuran nakal tiap guru berbeda-beda. Bagi seorang guru yang mengajar di sekolah yang berbasiskan agama maka semua anak ‘jalanan’ atau yang hidupnya di jalan akan dikatakan sebagai anak nakal. Tidak heran karena di sekolah tsb segala perkataan anak dijaga dan diperhatikan. Anak tidak boleh berkata kasar dan sebagainya. Sedangkan untuk anak yang hidup di jalan, bahasa sehari-hari mereka memang kata-kata yang menurut kita ‘kasar’ dan tidak pada tempatnya.
Dengan demikian mari sebagai pendidik mulai untuk mengurangi memberi cap negatif. Karena cap negatif sangat relatif dan punya standar dan ukuranberbeda.Hal yang bisa guru lakukan adalah mendekonstruksi kembali cap anak nakal.
Menurut saya tidak ada yang namanya anak nakal, yang ada adalah;
- anak yang kurang kasih sayang orang tua. Ia berulah negatif di kelas karena ia perlu perhatian. Bagi anak seperti ini, teriakan marah guru seperti ‘belaian’ dikupingnya karena dirumah ia bahkan jarang ada yang memperhatikan
- anak yang terkena bully dari saudara atau teman sepermainannya. Tipe anak seperti ini akan melakukan hal yang sama pada anak lainnya karena ia adalah ‘korban’ dan berusaha untuk membalas dendam
- anak yang kedua orang tuanya mengalami masalah perkawinan. Baginya kehidupan sudah tidak nyaman lagi. Kedua orang tua yang seharusnya melindungi sedang berkonflik hal ini yang menjadikannya tidak fokus saat di kelas dan menjadikannya biang onar di kelas.
Daftar diatas bisa bertambah lagi dengan sederet hal lain yang bisa dipandang sebagai penyebab dari ‘kenakalan seorang’ anak.
Jika di kelas anda ada anak yang berkategori nakal ini saran saya;
- stop ucapkan atau hentikan cap nakal pada anak tersebut. Katakan “saya pikir yang orang lain katakan tentang kamu itu tidak benar, menurut saya kamu lebih baik dari yang orang bilang” dengan demikian anak tersebut merasa ada orang yang masih percaya padanya.
- cari terus info lengkap mengenai tara belakang keluarga atau info apapun demi membuat anda jadi lebih pengertian dan sabar dalam menghadapi perilakunya
- tetap bersabar dan berdoa untuk anak tersebut. Ucapkan nama anak tersebut dalam doa ketika anda selesai beribadah, maka saat menghadapi ulahnya saya yakin guru akan dikaruniai kesabaran.
- Beri ia kepercayaan. Mulai dari yang kecil, biarkan ia membawakan barang-barang anda ke ruang guru sampai jadikan ia pemimpin dalam suatu kesempatan di kelas.
- Tangkap basah saat ia berbuat baik, puji ia saat itu juga, atau dengan tulisan dengan secarik kertas.
- Saat menegur katakan “minggu ini kamu sudah banyak kemajuan, kenapa sekarang kok berulah yang negatif lagi?’
- Katakan “saya bangga kamu bisa berubah’ bukan “saya senang kamu bisa berubah’. Jika anda katakan senang maka ia akan berubah demi menyenangkan anda sebagai gurunya. Sementara perasaan bangga dari guru murni terjadi karena guru bangga akan sikap yang muridnya perbuat.
- Katakan “saya percaya kamu pasti bisa memilih hal yang paling baik untuk diri mu sendiri dan bisa berubah’.
Menghentikan sikap anak yang negatif hanya bisa dimulai dengan strategi dengan menggunakan pendekatan hati.
Jika setahun bersama anda ia belum juga berubah percayalah di tahun berikutnya ia akan berubah, jika belum berubah juga percayalah bahwa ia akan ingat ada satu guru yaitu anda yang selalu percaya padanya.
Saturday, 5 April 2014
Daftar Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014 KAB. BANGGAI KEPULAUAN
|
No
|
NUPTK
|
Nama
|
Tempat Tugas
|
Pend.
|
Usia
|
MK
|
Gol.
|
|
1
|
7942740641200022
|
ANTONIUS TOIYO
|
SDN PAISUBATANGO
|
SMA
|
51_05
|
28_01
|
II/C
|
|
2
|
1447743641300002
|
ROOS POPATOON
|
SD INP. APAL
|
D2
|
50_10
|
27_01
|
III/D
|
|
3
|
3557742647200002
|
NARDI M NAWIR
|
SMAN 1 BANGGAI
|
S1
|
49_09
|
20_09
|
IV/A
|
|
4
|
1754742643300002
|
SARMIN SIOLAN
|
SD GKLB SABANG
|
D2
|
49_07
|
28_00
|
IV/A
|
|
5
|
1941742646200002
|
Sukardi
|
SD INP. TOBING
|
D2
|
49_05
|
27_01
|
IV/A
|
|
6
|
1437742646300003
|
RATNA BANDIONG
|
SD INP. BONTOSI
|
D2
|
49_00
|
24_05
|
IV/A
|
|
7
|
2162744648300013
|
LEA MBUKAKE
|
SDN BATANGONO
|
S1
|
47_03
|
23_05
|
III/A
|
|
8
|
8733745646200002
|
SOEDARMONO NURHAMIDIN
|
SMPN SATAP PELITA KELAPA LIMA
|
S1
|
46_08
|
23_09
|
IV/A
|
|
9
|
8152745648300013
|
HASNA BADU
|
SDN 1 PATUKUKI
|
S1
|
46_03
|
10_05
|
II/B
|
|
10
|
1141746649300003
|
NONI MOSOOLI
|
TK PELANGI KASIH
|
S1
|
45_03
|
20_10
|
III/D
|
|
11
|
3554747651200002
|
Kamardin Tapukul
|
SD INP. SEANO
|
S1
|
44_09
|
10_05
|
III/C
|
|
12
|
1334748650200003
|
HIRENTO SOILO
|
SD GKLB SABANG
|
S1
|
43_01
|
19_04
|
III/C
|
|
13
|
6962750652300032
|
YUSMIATI Y. LAHAMI
|
SMPN 1 BUKO
|
S1
|
41_05
|
15_10
|
III/A
|
|
14
|
1560750653200003
|
KRISTIANUS DONALD SODAH
|
SMP KATOLIK MARIS STELLA
|
S1
|
40_11
|
09_10
|
|
|
15
|
1563751654120003
|
HARSONO DALE
|
SDN 2 SALAKAN
|
S1
|
39_11
|
10_11
|
III/A
|
|
16
|
1444754655300003
|
NURHAYANI Hi. H. BIKUNO
|
SDN 2 SALAKAN
|
S1
|
37_00
|
08_10
|
|
|
17
|
1444756657200002
|
ABUBAKAR DJANTE
|
SD INP. PALAPAT
|
S1
|
35_10
|
08_11
|
III/C
|
|
18
|
3061758659300023
|
RUSNI MELU
|
TK DHARMA WANITA TATABA
|
S1
|
33_04
|
08_10
|
II/C
|
|
19
|
1242759661200003
|
SUHARMAN M. LAMEADA
|
SDN KAUKES
|
S1
|
32_02
|
08_11
|
II/C
|
|
20
|
1148761662300003
|
KUSMIATY
|
TK PGRI AL-HUDA MUINSALE
|
S1
|
30_03
|
08_10
|
III/A
|
|
21
|
9245763665300013
|
YANTI LAPANJA
|
TK MENTARI PAISUMOSONI
|
S1
|
28_02
|
08_11
|
Subscribe to:
Posts (Atom)