Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN. Show all posts

Tuesday, 6 May 2014

SKTP GURU BERDASARKAN DATA APLIKASI DAPODIKDAS



  • Dapodikdas digunakan untuk mendata jam mengajar guru.
    Data Dapodikdas digunakan dasar penerbitan dan pembayaran tunjangan.
    Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi akan didasarkan data pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

    Data-data penting guru yang yang telah dimasukan dan dikirim melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebagai acuan direktorat P2TK Dikdas dalam menerbitkan SKTP. Sesuai dengan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, Dapodikdas 2013/2014 akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sampai Desember 2013)

    Data jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk:
    • Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SKTP yang diterbitkan berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2013.
    • Pembayaran tri wulan 3 dan 4 tunjangan profesi 2013.
    • Pembayaran Triwulan 3 dan 4 tunjangan daerah khusus.

    Pendataan melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang saat ini sedang berlangsung yang melibatkan operator sekolah yang satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk dasar tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bantuan program lainnya. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net

Saturday, 3 May 2014

JUKNIS TUNJANGAN UNTUK GURU DI DAERAH KHUSUS


SD (BTKP). Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Dalam petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, berikut kami mohon ijin kepada pembaca untuk mengutip beberapa hal penting mengingat informasi ini sangat dibutuhkan oleh para guru-guru kita, dengan harapan akan menambah pengetahuan baru tentang tunjangan profesi untuk guru yang bertugas di daerah khusus.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pemerintah bertujuan G1pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut ini bahwa pemberian tunjangan khusus dijelaskan sebagai berikut.

1.Pengertian
(a)Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus (b).Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu (c). Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencanan alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (d). Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan (e).Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. (f).Guru yang mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) adalah guru yang mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada beberapa lokasi kondisinya, baik di lihat dari sisi geografis maupun morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus

2.Besaran
  • Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jumlah dana dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (pph) sesuai ketentuan yang berlaku

3.Sumber dan Alokasi Dana

  • Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
4.Kriteria Guru Penerima
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2012 harus memenuhi keriteria sebagai berikut :
(a). Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D
5. Kriteria Daerah Khusus
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain,daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di lunar negeri di mana lokasi tersebut mempunyai kriteria sama dengan daerah khusus.

(1). Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah ; (a). Daerah dengan factor geografis yang relative sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bias dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai ; (b). Daerah dengan factor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.

(2). Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relative rendah, serta tidak di libatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

(3). Daerah perbatasan dengan Negara lain adalah ; (a).Bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan (b).Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hokum Internasional dan Nasional.

(4). Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistematik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu

(5). Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

(6). Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera

(7). Sekolah Indonesia di luar negeri adalah satuan pendidikan formal yang didirikkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Bahwa untuk mensuksekan program pemberian tunjuangan khusus, pemerintah daerah diharapkan berperan lebih aktif melalui pemberdayaan APBD, sehingga dapat bersinergi dengan program pusat yang dibiayai oleh APBN. Sinergi diharapkan terwujud melalui tambahan alokasi dana tujangan guru dari APBD khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan khusus.

Dan pada lampiran 5 petunjuk teknis penyaluran tunjangan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2012, bahwa Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan kuota sebanyak 1.709 (seribu tujuh ratus sembilan) orang untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dan disebarkan secara proporsonal ke sepuluh Kabupaten/kota sesuai dengan kouta masing-masing. Sumber dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Kemdikbud 2012 (hal 2-10).

sumber: http://btkp.dikpora.ntbprov.go.id

Cek Dapodik 2014


dapodik cek

Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas !

  1. http://223.27.144.195:8081/
    http://223.27.144.195:8082/
    http://223.27.144.195:8083/
    http://223.27.144.195:8084/
    http://223.27.144.195:8085/
Lembar Info PTK :
  1. Masukan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  3. dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968

Cara menuliskannya : 19680110
kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.


Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.

Monday, 21 April 2014

Tips menghadapi anak ‘nakal’ dan ‘bandel’

Kalau saja guru tahu latar belakang masalah perilaku muridnya, maka ia akan merasa iba dan kasihan
Saya pribadi tidak setju dengan judul diatas karena cap atau label nakal mudah sekali diberikan guru jika ia merasa tidak sanggup mengendalikan perilaku siswanya. Siswa yang nakal kebanyakan akan menanggung cap tersebut selama tahun-tahun ia berada di sekolah yang sama. Jika seorang anak mendapat cap nakal di tahun pertama ia bersekolah maka lazimnya cap itu akan melekat terus.
Uniknya ukuran nakal tiap guru berbeda-beda. Bagi seorang guru yang mengajar di sekolah yang berbasiskan agama maka semua anak ‘jalanan’ atau yang hidupnya di jalan akan dikatakan sebagai anak nakal. Tidak heran karena di sekolah tsb segala perkataan anak dijaga dan diperhatikan. Anak tidak boleh berkata kasar dan sebagainya. Sedangkan untuk anak yang hidup di jalan, bahasa sehari-hari mereka memang kata-kata yang menurut kita ‘kasar’ dan tidak pada tempatnya.
Dengan demikian mari sebagai pendidik mulai untuk mengurangi memberi cap negatif. Karena cap negatif sangat relatif dan punya standar dan ukuranberbeda.Hal yang bisa guru lakukan adalah mendekonstruksi kembali cap anak nakal.
Menurut saya tidak ada yang namanya anak nakal, yang ada adalah;
  • anak yang kurang kasih sayang orang tua. Ia berulah negatif di kelas karena ia perlu perhatian. Bagi anak seperti ini, teriakan marah guru seperti ‘belaian’ dikupingnya karena dirumah ia bahkan jarang ada yang memperhatikan
  • anak yang terkena bully dari saudara atau teman sepermainannya. Tipe anak seperti ini akan melakukan hal yang sama pada anak lainnya karena ia adalah ‘korban’ dan berusaha untuk membalas dendam
  • anak yang kedua orang tuanya mengalami masalah perkawinan. Baginya kehidupan sudah tidak nyaman lagi. Kedua orang tua yang seharusnya melindungi sedang berkonflik hal ini yang menjadikannya tidak fokus saat di kelas dan menjadikannya biang onar di kelas.
Daftar diatas bisa bertambah lagi dengan sederet hal lain yang bisa dipandang sebagai penyebab dari ‘kenakalan seorang’ anak.
Jika di kelas anda ada anak yang berkategori nakal ini saran saya;
  • stop ucapkan atau hentikan cap nakal pada anak tersebut. Katakan “saya pikir yang orang lain katakan tentang kamu itu tidak benar, menurut saya kamu lebih baik dari yang orang bilang” dengan demikian anak tersebut merasa ada orang yang masih percaya padanya.
  • cari terus info lengkap mengenai tara belakang keluarga atau info apapun demi membuat anda jadi lebih pengertian dan sabar dalam menghadapi perilakunya
  • tetap bersabar dan berdoa untuk anak tersebut. Ucapkan nama anak tersebut dalam doa ketika anda selesai beribadah, maka saat menghadapi ulahnya saya yakin guru akan dikaruniai kesabaran.
  • Beri ia kepercayaan. Mulai dari yang kecil, biarkan ia membawakan barang-barang anda ke ruang guru sampai jadikan ia pemimpin dalam suatu kesempatan di kelas.
  • Tangkap basah saat ia berbuat baik, puji ia saat itu juga, atau dengan tulisan dengan secarik kertas.
  • Saat menegur katakan “minggu ini kamu sudah banyak kemajuan, kenapa sekarang kok berulah yang negatif lagi?’
  • Katakan “saya bangga kamu bisa berubah’ bukan “saya senang kamu bisa berubah’. Jika anda katakan senang maka ia akan berubah demi menyenangkan anda sebagai gurunya. Sementara perasaan bangga dari guru murni terjadi karena guru bangga akan sikap yang muridnya perbuat.
  • Katakan “saya percaya kamu pasti bisa memilih hal yang paling baik untuk diri mu sendiri dan bisa berubah’.
Menghentikan sikap anak yang negatif hanya bisa dimulai dengan strategi dengan menggunakan pendekatan hati.
Jika setahun bersama anda ia belum juga berubah percayalah di tahun berikutnya ia akan berubah, jika belum berubah juga percayalah bahwa ia akan ingat ada satu guru yaitu anda yang selalu percaya padanya.

Saturday, 5 April 2014

Daftar Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014 KAB. BANGGAI KEPULAUAN


No
NUPTK
Nama
Tempat Tugas
Pend.
Usia
MK
Gol.
1
7942740641200022
ANTONIUS TOIYO
SDN PAISUBATANGO
SMA
51_05
28_01
II/C
2
1447743641300002
ROOS POPATOON
SD INP. APAL
D2
50_10
27_01
III/D
3
3557742647200002
NARDI M NAWIR
SMAN 1 BANGGAI
S1
49_09
20_09
IV/A
4
1754742643300002
SARMIN SIOLAN
SD GKLB SABANG
D2
49_07
28_00
IV/A
5
1941742646200002
Sukardi
SD INP. TOBING
D2
49_05
27_01
IV/A
6
1437742646300003
RATNA BANDIONG
SD INP. BONTOSI
D2
49_00
24_05
IV/A
7
2162744648300013
LEA MBUKAKE
SDN BATANGONO
S1
47_03
23_05
III/A
8
8733745646200002
SOEDARMONO NURHAMIDIN
SMPN SATAP PELITA KELAPA LIMA
S1
46_08
23_09
IV/A
9
8152745648300013
HASNA BADU
SDN 1 PATUKUKI
S1
46_03
10_05
II/B
10
1141746649300003
NONI MOSOOLI
TK PELANGI KASIH
S1
45_03
20_10
III/D
11
3554747651200002
Kamardin Tapukul
SD INP. SEANO
S1
44_09
10_05
III/C
12
1334748650200003
HIRENTO SOILO
SD GKLB SABANG
S1
43_01
19_04
III/C
13
6962750652300032
YUSMIATI Y. LAHAMI
SMPN 1 BUKO
S1
41_05
15_10
III/A
14
1560750653200003
KRISTIANUS DONALD SODAH
SMP KATOLIK MARIS STELLA
S1
40_11
09_10
15
1563751654120003
HARSONO DALE
SDN 2 SALAKAN
S1
39_11
10_11
III/A
16
1444754655300003
NURHAYANI Hi. H. BIKUNO
SDN 2 SALAKAN
S1
37_00
08_10
17
1444756657200002
ABUBAKAR DJANTE
SD INP. PALAPAT
S1
35_10
08_11
III/C
18
3061758659300023
RUSNI MELU
TK DHARMA WANITA TATABA
S1
33_04
08_10
II/C
19
1242759661200003
SUHARMAN M. LAMEADA
SDN KAUKES
S1
32_02
08_11
II/C
20
1148761662300003
KUSMIATY
TK PGRI AL-HUDA MUINSALE
S1
30_03
08_10
III/A
21
9245763665300013
YANTI LAPANJA
TK MENTARI PAISUMOSONI
S1
28_02
08_11